Breaking News
- Penyerahan SK Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Pengumuman Penetapan Kebutuhan PNS dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat Formasi Th 2020
- Undangan Penyerahan SK CPNS Formasi Th 2019 Pemerintah Kab. Solok
- Pengumuman Persyaratan dan Proses PPPK Formasi Th 2019 Pemerintah Kab. Solok
- Pengumuman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat ASN Periode 1 April 2021
- Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS di Kab. Solok Formasi Th 2019
- PENGUMUMAN HASIL UJIAN CAT PELAKSANAAN SKB CPNS KAB. SOLOK FORMASI TA 2019 DI UPT BKN BATAM
- PENGUMUMAN HASIL UJIAN CAT PELAKSANAAN SKB CPNS KAB. SOLOK FORMASI TA 2019 DI UPT BKN PADANG
- Penjelasan Terkait Peserta SKB CPNS Formasi TA 2019 yang Terkonfirmasi Positif Covid-19
Back to homepage
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Umum
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Umum
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy Legalisir Karpeg (jika KP Pertama Kali)
- Fotocopy Legalisir SK CPNS (jika KP Pertama Kali)
- Fotocopy Legalisir SK PNS (jika KP Pertama Kali)
- Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
- Fotocopy Legalisir Ijazah Sesuai Pendidikan pada SK KP Terakhir
- Fotocopy Legalisir Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
- Fotocopy Legalisir Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
- Fotocopy Legalisir STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) jika pindah Golongan Ruang
- Fotocopy Legalisir SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu jika pernah diangkat dalam jabatan fungsional tertentu.
- Fotocopy Legalisir Izin Kuliah/ Tugas Belajar *)
- Asli Uraian Tugas yang ditetapkan oleh pejabat eselon II
- Fotocopy Legalisir Ijazah + Transkrip Nilai
- Fotocopy Legalisir Sertifikat Akreditasi Prodi saat Ijin Belajar/ Tugas Belajar dikeluarkan (minimal "B")
- Fotocopy Legalisir STLUPI (Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah)
- Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
- Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir & SK Pengangkatan dalam Jabatan Atasan Langsung Jika Atasan Langsungnya berbeda setelah penetapan Penilaian Prestasi Kerja.
- Bagi PNS yang unit kerja sekarang berbeda dengan unit kerja pada SK Pangkat Terakhir, lampirkan fotocopy Legalisir SK Pindah dari:
- Fotocopy Legalisir SK Bupati tentang Penempatan
- Fotocopy Legalisir SK Pindah dari Gubernur Sumbar
- Fotocopy Legalisir SK Pindah dari BKN/ Kanreg BKN
- Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir & SK Pengangkatan dalam Jabatan Atasan Langsung Tahun 2018
Form Persyaratan:
