Breaking News
- Surat Edaran Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023
- Surat Edaran tentang Disiplin dan Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN
- Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 dan Sosialisasi Perbup No 20 tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pengumuman PPPK Guru Formasi Tahun 2022 Kabupaten Solok
- Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahap Assessment, Rekam Jejak, Makalah & Wawancara
- Pengumuman Hasil 3 Besar Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Kab. Solok
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Kab. Sol
- Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Pratama di Lingkungan Kab Solok Sept 2022
- Peraturan Bupati Solok No. 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Pemkab Solok
Back to homepage
Pencantuman Gelar Akademik PNS
Pencantuman Gelar Akademik PNS
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy Ijazah + Transkrip Nilai
- Fotocopy SK Ibel (Izin/Tugas Belajar)
- Fotocopy Akreditasi Program Studi saat SK Tubel/ Ibel ditetapkan (Akreditasi minimal "B")
- Forlap Dikti (dapat diakses di https://forlap.ristekdikti.go.id/)
- Fotocopy PAK dan DUPAK yang menunjukkan bahwa ijazah yang diperoleh sudah dinilai pada PAK/DUPAK.
- Khusus bagi kelas jauh/ kelas khusus harus melampirkan surat keterangan dari Kopertais sesuai tempat kelas tersebut dilaksanakan
Form Persyaratan:
