Breaking News
- Surat Edaran Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023
- Surat Edaran tentang Disiplin dan Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN
- Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 dan Sosialisasi Perbup No 20 tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pengumuman PPPK Guru Formasi Tahun 2022 Kabupaten Solok
- Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahap Assessment, Rekam Jejak, Makalah & Wawancara
- Pengumuman Hasil 3 Besar Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Kab. Solok
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Kab. Sol
- Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Pratama di Lingkungan Kab Solok Sept 2022
- Peraturan Bupati Solok No. 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Pemkab Solok
Back to homepage
Pengurusan KARPEG, KARSU/KARIS
Kartu Pegawai(KARPEG)
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama (CPNS) yang dilegalisir 2 rangkap
- Fotocopy SK PNS (100%) yang dilegalisir 2 rangkap
- Fotocopy STTPL LPJ yang dilegalisir BKD 2 rangkap
- Pas Photo Hitam Putih ukuran 2x3 cm (3 lembar)
Kartu Suami dan Istri(KARIS/KARSU)
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir 2 rangkap
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir 2 rangkap
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA 2 rangkap
- Pas Photo Suami/Istri hitam putih ukuran 2x3 cm (3 lembar)
- Blanko Laporan Perkawinan (Pertama/Janda/Duda) 2 rangkap
- Fotocopy Konversi NIP 2 Rangkap
- Akta Cerai/Surat keterangan Meninggal DUnia (Asli/Legalisir) bagi Perkawinan Janda/Duda
- Formulir KP4 dari BKN( Download )
