Breaking News
- Pengumuman Pemberkasan PPPK TA 2022
- Surat Edaran Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023
- Surat Edaran tentang Disiplin dan Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN
- Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 dan Sosialisasi Perbup No 20 tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pengumuman PPPK Guru Formasi Tahun 2022 Kabupaten Solok
- Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahap Assessment, Rekam Jejak, Makalah & Wawancara
- Pengumuman Hasil 3 Besar Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Kab. Solok
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Kab. Sol
- Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Pratama di Lingkungan Kab Solok Sept 2022
Back to homepage
Setelah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar
Setelah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
- Fotocopy sah Daftar Nilai Akademik Akademik 1 (satu) Tahun Terakhir dari Perguruan Tinggi Tempat Tugas Belajar
- Fotocopy sah Sertifikat Diklat Alih Kelompok jika Dipersyaratkan Dalam Peraturan Perundangan bagi JFT
- Asli PAK per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang disusun mulai dari Tahun Terakhir dan dilanjutkan dengan Tahun Sebelumnya (Khusus untuk Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b Wajib Melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang Sudah Dinilai dan Ditandatangani Sesuai Prosedur Penilaian DUPAK)
- Uraian Tugas yang Ditetapkan Oleh Pejabat Setingkat Eselon II bagi Selain JFT
- Fotocopy sah SK Tugas Belajar Oleh Pejabat Berwenang
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
- Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
- Fotocopy sah Surat Penempatan Kembali Setelah tugas belajar
- Fotocopy sah Akreditasi Program Studi pada saat SK Izin Belajar/ tugas Belajar Ditetapkan
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK Pengangkatan Dlam jabatan Atasan Langsung jika Atasan Langsungnya Berbeda Setelah Penetapan Penilaian Prestasi Kerja Terakhir
Form Persyaratan:
