Breaking News
- Surat Edaran Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023
- Surat Edaran tentang Disiplin dan Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN
- Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 dan Sosialisasi Perbup No 20 tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pengumuman PPPK Guru Formasi Tahun 2022 Kabupaten Solok
- Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahap Assessment, Rekam Jejak, Makalah & Wawancara
- Pengumuman Hasil 3 Besar Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Kab. Solok
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Kab. Sol
- Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Pratama di Lingkungan Kab Solok Sept 2022
- Peraturan Bupati Solok No. 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Pemkab Solok
Back to homepage
Tupoksi
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Solok
Kedudukan
Badan merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Bidang Kepegawaian yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Tugas dan pokok dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SUmber Daya Manusia yaitu melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pelayanan kepegawaian.
Fungsi
- Perumusan
