Breaking News
- Pengumuman Penetapan Kebutuhan PNS dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat Formasi Th 2020
- Undangan Penyerahan SK CPNS Formasi Th 2019 Pemerintah Kab. Solok
- Pengumuman Persyaratan dan Proses PPPK Formasi Th 2019 Pemerintah Kab. Solok
- Pengumuman Pelaksanaan Kenaikan Pangkat ASN Periode 1 April 2021
- Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019
- Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS di Kab. Solok Formasi Th 2019
- PENGUMUMAN HASIL UJIAN CAT PELAKSANAAN SKB CPNS KAB. SOLOK FORMASI TA 2019 DI UPT BKN BATAM
- PENGUMUMAN HASIL UJIAN CAT PELAKSANAAN SKB CPNS KAB. SOLOK FORMASI TA 2019 DI UPT BKN PADANG
- Penjelasan Terkait Peserta SKB CPNS Formasi TA 2019 yang Terkonfirmasi Positif Covid-19
- Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok
Back to homepage
Bagi PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh di Luar Instansi Induknya
Bagi PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh di Luar Instansi Induknya
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
- Fotocopy sah SK Diperkerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh DiLuar Instansi Induknya jika Pertama kali Diusulkan Kenaikan Pangkat Setelah Dipekerjakan atau Diperbantukan
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jabatan Terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi Jabatan Struktural
- Fotocopy sah SK Kenaikan Jabatan jika Dipersyaratkan Dalam Peraturan Perundangan bagi JFT
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jenjang Keahlian jika Pindah dari Jenjang terampil ke Ahli bagi JFT
- Asli PAK per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang disusun mulai dari Tahun Terakhir dan dilanjutkan dengan Tahun Sebelumnya (Khusus untuk Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b Wajib Melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang Sudah Dinilai dan Ditandatangani Sesuai Prosedur Penilaian DUPAK)
- Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar Oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatkan Pendidikan
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika Memperoleh Ijazah Baru
- Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
- Fotocopy sah Akreditasi Program Studi pada saat SK Izin Belajar/ tugas Belajar Ditetapkan
- Khusus Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/b Wajib Melampirkan Bukti Bukti Fisik Pengembangan Diri
- Dokumen Lainnya yang Diatur Secara Khusus Dalam ketentuan Masing-Masing bagi JFT seperti SK Inpassing Nama Jabatan pada JFT Guru
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK Pengangkatan Dlam jabatan Atasan Langsung jika Atasan Langsungnya Berbeda Setelah Penetapan Penilaian Prestasi Kerja Terakhir
Form Persyaratan:
