Breaking News
- Surat Edaran Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023
- Surat Edaran tentang Disiplin dan Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN
- Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 dan Sosialisasi Perbup No 20 tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pengumuman PPPK Guru Formasi Tahun 2022 Kabupaten Solok
- Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahap Assessment, Rekam Jejak, Makalah & Wawancara
- Pengumuman Hasil 3 Besar Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Kab. Solok
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Kab. Sol
- Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Pratama di Lingkungan Kab Solok Sept 2022
- Peraturan Bupati Solok No. 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Pemkab Solok
Back to homepage
Izin Seleksi, Izin Belajar dan Tugas Belajar
IZIN SELEKSI, IZIN BELAJAR, TUGAS BELAJAR
Persyaratan :
- Surat permohonan kepada Bupati melalui Pimpinan Unit Kerja/Badan/Dinas/Kantor
- Surat Usulan dari KepaLa Pimpinan Unit Kerja
- Tidak Berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil
- Masa Kerja Minimal 2 Tahun
- Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
- Memiliki Potensi yang dapat Dikembangkan Maupun Instansi dan Memiliki Kemauan yang Keras untuk Mengikuti Pendidikan.
- SKP 2 tahun terakhir
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS
- Fotocopy Sah Keputusan Pangkat Terakhir
- Surat Izin Seleksi ke PPK.
- Surat Keterangan Lulus Ujian Seleksi dari Lembaga Pendidikan.
- Surat Keterangan Aktif dari Kampus.
- Fotocopy Akreditasi Minimal B
