Bagi PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh di Luar Instansi Induknya
Bagi PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh di Luar Instansi Induknya
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
- Fotocopy sah SK Diperkerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh DiLuar Instansi Induknya jika Pertama kali Diusulkan Kenaikan Pangkat Setelah Dipekerjakan atau Diperbantukan
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jabatan Terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi Jabatan Struktural
- Fotocopy sah SK Kenaikan Jabatan jika Dipersyaratkan Dalam Peraturan Perundangan bagi JFT
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jenjang Keahlian jika Pindah dari Jenjang terampil ke Ahli bagi JFT
- Asli PAK per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang disusun mulai dari Tahun Terakhir dan dilanjutkan dengan Tahun Sebelumnya (Khusus untuk Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b Wajib Melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang Sudah Dinilai dan Ditandatangani Sesuai Prosedur Penilaian DUPAK)
- Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar Oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatkan Pendidikan
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika Memperoleh Ijazah Baru
- Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
- Fotocopy sah Akreditasi Program Studi pada saat SK Izin Belajar/ tugas Belajar Ditetapkan
- Khusus Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/b Wajib Melampirkan Bukti Bukti Fisik Pengembangan Diri
- Dokumen Lainnya yang Diatur Secara Khusus Dalam ketentuan Masing-Masing bagi JFT seperti SK Inpassing Nama Jabatan pada JFT Guru
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK Pengangkatan Dlam jabatan Atasan Langsung jika Atasan Langsungnya Berbeda Setelah Penetapan Penilaian Prestasi Kerja Terakhir
Form Persyaratan: