Izin Seleksi, Izin Belajar dan Tugas Belajar
IZIN SELEKSI, IZIN BELAJAR, TUGAS BELAJAR
Persyaratan :
- Surat permohonan kepada Bupati melalui Pimpinan Unit Kerja/Badan/Dinas/Kantor
- Surat Usulan dari KepaLa Pimpinan Unit Kerja
- Tidak Berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil
- Masa Kerja Minimal 2 Tahun
- Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
- Memiliki Potensi yang dapat Dikembangkan Maupun Instansi dan Memiliki Kemauan yang Keras untuk Mengikuti Pendidikan.
- SKP 2 tahun terakhir
- Fotocopy SK CPNS, SK PNS
- Fotocopy Sah Keputusan Pangkat Terakhir
- Surat Izin Seleksi ke PPK.
- Surat Keterangan Lulus Ujian Seleksi dari Lembaga Pendidikan.
- Surat Keterangan Aktif dari Kampus.
- Fotocopy Akreditasi Minimal B