Kenaikan Pangkat PNS Fungsional

Persyaratanya:
  1. Photo copy SK Pangkat terakhir
  2. DUPAK dan PAK
  3. SK pembagian tugas
  4. Bukti fisik lainnyayang dinilai
  5. SKP/DP3 2 tahun terakhir
  6. Pengantar dari SKPD