Mutasi PNS
MUTASI PNS
Persyaratan :
- Berstatus PNS
- Analis jabatan dan analis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
- Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan
- Salinan/Photocopy sah keputusan dalam pangkat dan/jabatan terakhir
- Salinan/Photocopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal