Pensiun Batas Usia
Pensiun Batas Usia
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Instansi ybs
- Permohonan dari yang bersangkutan( Download )
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
( Download ) - Daftar Susunan Keluarga dari Camat ( Download )
- Fotocopy SK CPNS,SK PNS sampai SK terakhir.
- Foto copy Surat Nikah (legalisir KUA)
- Foto copy Akta Kelahiran Anak (legalisir Capil)
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Disiplin Tingkat Berat/Sedang dalam 1 tahun Terakhir yang Ditandatangani oleh Instansi ybs (Eselon II)
( Download ) - Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Di Pidana Penjara yang Ditandatangani oleh Instansi ybs (Eselon II)
( Download ) - SKP (Sasaran Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir
- Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 (3 lembar) dan 4 x 6 (5 lembar)