Mutasi PNS

By admin 25 Jun 2019, 15:10:49 WIB

MUTASI PNS

Persyaratan :

  1. Berstatus PNS
  2. Analis jabatan dan analis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi
  3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan
  4. Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
  6. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan
  7. Salinan/Photocopy sah keputusan dalam pangkat dan/jabatan terakhir
  8. Salinan/Photocopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
  9. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
  10. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal