Izin Seleksi, Izin Belajar dan Tugas Belajar

By admin 16 Mei 2019, 21:40:35 WIB

IZIN SELEKSI, IZIN BELAJAR, TUGAS BELAJAR

Persyaratan :

  1. Surat permohonan kepada Bupati melalui Pimpinan Unit Kerja/Badan/Dinas/Kantor
  2. Surat Usulan dari KepaLa Pimpinan Unit Kerja
  3. Tidak Berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil
  4. Masa Kerja Minimal 2 Tahun
  5. Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
  6. Memiliki Potensi yang dapat Dikembangkan Maupun Instansi dan Memiliki Kemauan yang Keras untuk Mengikuti Pendidikan.
  7. SKP 2 tahun terakhir
  8. Fotocopy SK CPNS, SK PNS
  9. Fotocopy Sah Keputusan Pangkat Terakhir
  10. Surat Izin Seleksi ke PPK.
  11. Surat Keterangan Lulus Ujian Seleksi dari Lembaga Pendidikan.
  12. Surat Keterangan Aktif dari Kampus.
  13. Fotocopy Akreditasi Minimal B