Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

By admin 12 Mei 2019, 10:51:21 WIB

Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Persyaratannya :

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
  4. Fotocopy Legalisir Ijazah Sesuai Pendidikan pada SK KP Terakhir
  5. Fotocopy Legalisir SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir + Surat Pernyataan Pelantikan
  6. Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
  7. Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
  8. Fotocopy Legalisir STLUD Tk. II/ Sertifikat Diklat PIM III/ Ijazah S2 Jika Pindah Golongan Ruang ke IV/a
  9. Fotocopy Legalisir SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu jika pernah diangkat dalam jabatan fungsional tertentu.

  10. JIKA PEMAKAIAN IJAZAH/ GELAR BARU (PENYESUAIAN IJAZAH)

  11. Fotocopy Legalisir Izin Kuliah/ Tugas Belajar *) jika meningkatkan pendidikan
  12. Asli Uraian Tugas yang ditetapkan oleh pejabat eselon II
  13. Fotocopy Legalisir Ijazah + Transkrip Nilai
  14. Fotocopy Legalisir Sertifikat Akreditasi Prodi saat Ijin Belajar/ Tugas Belajar dikeluarkan (minimal "B")
  15. Fotocopy Legalisir STLUPI (Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah)
  16. Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
  17. Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir & SK Pengangkatan dalam Jabatan Atasan Langsung Jika Atasan Langsungnya berbeda setelah penetapan Penilaian Prestasi Kerja.
  18. Bagi PNS yang unit kerja sekarang berbeda dengan unit kerja pada SK Pangkat Terakhir, lampirkan fotocopy Legalisir SK Pindah dari:
    1. Fotocopy Legalisir SK Bupati tentang Penempatan
    2. Fotocopy Legalisir SK Pindah dari Gubernur Sumbar
    3. Fotocopy Legalisir SK Pindah dari BKN/ Kanreg BKN

Form Persyaratan:


Download