PELAYANAN BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN DAN INFORMASI

By admin 30 Apr 2018, 09:32:57 WIB

A.Perbaikan Konversi NIP

Persyaratannya:

1.Pengantar dari SKPD

2.Foto Cipy SK CPNS dan SK PNS

3.SK Konversi NIP yang salah

4.FOto Copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir

 

B.Pensiun Batas Usia

Persyaratannya:

1.Permohonan yang bersangkutan

2.foto copy SK CPNS, SK PNS , SK pangkat terakhir

3.daftar perorangan calon pensiun DPCP

4.daftar susuanan keluarga dari camat

5.surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji sementara SKPPS

6.surat permintaan pembayaran pensiun pertama SP$ Model A

7.foto copy karpeg, karis/karsu, dilegalisir

8.foto copy surat nikah dilegalisir

9.foto copy akte kelahiran anak dilegalisir

10.foto copy SKP/DP3 2 tahun terakhir legalisir

11.foto copy kenaikan gaji berkala dilegalisir

12.peninjauan masa kerja

13.daftar riwayat pekerjaan

14.surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari kepala SKPD MIn eselon II 15

15. foto copy Ijazah SD s.d terakhir dilegalisir

16. foto copy SK Jabatan terakhir dilegalisir (bagi pejabat struktural)

17.photo warna latar biru ukiran 4x6 7 lembar

c. KENAIKAN PANGKAT PNS NON FUNGSIONAL

Persyaratan:

1. foto copy SK CPNS, PNS dan SK terakhir [legalisir]

2. foto copy NIP/KARPEG dan Ijazah

3.SKP/DP# 2 tahun terakhir

4. surat pengantar dari SKPD

D.KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL

persyaratanya:

1.foto copy SK Pangkat terakhir

2.DUPAK dan PAK

3.SK pembagian tugas

4.bukti fisik lainnyayang dinilai

5.SKP/DP3 2 tahun terakhir

6.pengantar dari SKPD