- Pengumuman Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Selkom Pasca Sanggah PPPK Tahap I Tenaga Teknis di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tenaga Guru Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Pengurusan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas NAPZA
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Kab. Solok 2024
- Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II
- KEPMENPANRB Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang Terdaftar Data BKN
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Susulan PPPK Kabupaten Solok Tahun 2024
PELAYANAN BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN DAN INFORMASI
A.Perbaikan Konversi NIP
Persyaratannya:
1.Pengantar dari SKPD
2.Foto Cipy SK CPNS dan SK PNS
3.SK Konversi NIP yang salah
4.FOto Copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir
B.Pensiun Batas Usia
Persyaratannya:
1.Permohonan yang bersangkutan
2.foto copy SK CPNS, SK PNS , SK pangkat terakhir
3.daftar perorangan calon pensiun DPCP
4.daftar susuanan keluarga dari camat
5.surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji sementara SKPPS
6.surat permintaan pembayaran pensiun pertama SP$ Model A
7.foto copy karpeg, karis/karsu, dilegalisir
8.foto copy surat nikah dilegalisir
9.foto copy akte kelahiran anak dilegalisir
10.foto copy SKP/DP3 2 tahun terakhir legalisir
11.foto copy kenaikan gaji berkala dilegalisir
12.peninjauan masa kerja
13.daftar riwayat pekerjaan
14.surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari kepala SKPD MIn eselon II 15
15. foto copy Ijazah SD s.d terakhir dilegalisir
16. foto copy SK Jabatan terakhir dilegalisir (bagi pejabat struktural)
17.photo warna latar biru ukiran 4x6 7 lembar
c. KENAIKAN PANGKAT PNS NON FUNGSIONAL
Persyaratan:
1. foto copy SK CPNS, PNS dan SK terakhir [legalisir]
2. foto copy NIP/KARPEG dan Ijazah
3.SKP/DP# 2 tahun terakhir
4. surat pengantar dari SKPD
D.KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL
persyaratanya:
1.foto copy SK Pangkat terakhir
2.DUPAK dan PAK
3.SK pembagian tugas
4.bukti fisik lainnyayang dinilai
5.SKP/DP3 2 tahun terakhir
6.pengantar dari SKPD