- Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 di Lingkup Kab. Solok 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024
- Rekapitulasi Uraian Tugas dan Keahlian Yang Diharapkan Pada Formasi PPPK 2024
- Panduan Melihat Deskripsi Jabatan PPPK
- Regulasi Pengadaan PPPK Tahun 2024
- Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Kab. Solok 2024
- Sosialisasi Peraturan dan Manfaat Fitur Baru Serta Data ASN pada Aplikasi SIMPEG
- Pengumuman Hasil Tiga Besar Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Kab. Solok 2024
- Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahap Rekam Jejak di Lingkungan Kab. Solok
PELAYANAN BIDANG PENGADAAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN DAN INFORMASI
A.Perbaikan Konversi NIP
Persyaratannya:
1.Pengantar dari SKPD
2.Foto Cipy SK CPNS dan SK PNS
3.SK Konversi NIP yang salah
4.FOto Copy SK pangkat terakhir yang dilegalisir
B.Pensiun Batas Usia
Persyaratannya:
1.Permohonan yang bersangkutan
2.foto copy SK CPNS, SK PNS , SK pangkat terakhir
3.daftar perorangan calon pensiun DPCP
4.daftar susuanan keluarga dari camat
5.surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji sementara SKPPS
6.surat permintaan pembayaran pensiun pertama SP$ Model A
7.foto copy karpeg, karis/karsu, dilegalisir
8.foto copy surat nikah dilegalisir
9.foto copy akte kelahiran anak dilegalisir
10.foto copy SKP/DP3 2 tahun terakhir legalisir
11.foto copy kenaikan gaji berkala dilegalisir
12.peninjauan masa kerja
13.daftar riwayat pekerjaan
14.surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari kepala SKPD MIn eselon II 15
15. foto copy Ijazah SD s.d terakhir dilegalisir
16. foto copy SK Jabatan terakhir dilegalisir (bagi pejabat struktural)
17.photo warna latar biru ukiran 4x6 7 lembar
c. KENAIKAN PANGKAT PNS NON FUNGSIONAL
Persyaratan:
1. foto copy SK CPNS, PNS dan SK terakhir [legalisir]
2. foto copy NIP/KARPEG dan Ijazah
3.SKP/DP# 2 tahun terakhir
4. surat pengantar dari SKPD
D.KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL
persyaratanya:
1.foto copy SK Pangkat terakhir
2.DUPAK dan PAK
3.SK pembagian tugas
4.bukti fisik lainnyayang dinilai
5.SKP/DP3 2 tahun terakhir
6.pengantar dari SKPD