Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya Berjabatan Struktural Atau JFT

By admin 12 Mei 2019, 10:53:16 WIB

Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya Berjabatan Struktural Atau JFT

Persyaratan :

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
  4. Fotocopy Legalisir Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
  5. Fotocopy Legalisir Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
  6. Fotocopy sah Daftar Nilai Akademik Akademik 1 (satu) atau 2(dua) Tahun Terakhir dari Perguruan Tinggi Tempat Tugas Belajar
  7. Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural atau JFT Sebelum Melaksanakan Tugas Belajar
  8. Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara Dari Jabatan Struktural/ JFT
  9. Fotocopy sah SK Tugas Belajar Oleh Pejabat Berwenang
  10. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK Pengangkatan Dalam jabatan Atasan Langsung jika Atasan Langsungnya Berbeda Setelah Penetapan Penilaian Prestasi Kerja Terakhir

Form Persyaratan:


Download