Setelah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar

By admin 12 Mei 2019, 10:55:15 WIB

Setelah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar

Persyaratan :

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
  4. Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
  5. Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
  6. Fotocopy sah Daftar Nilai Akademik Akademik 1 (satu) Tahun Terakhir dari Perguruan Tinggi Tempat Tugas Belajar
  7. Fotocopy sah Sertifikat Diklat Alih Kelompok jika Dipersyaratkan Dalam Peraturan Perundangan bagi JFT
  8. Asli PAK per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang disusun mulai dari Tahun Terakhir dan dilanjutkan dengan Tahun Sebelumnya (Khusus untuk Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b Wajib Melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang Sudah Dinilai dan Ditandatangani Sesuai Prosedur Penilaian DUPAK)
  9. Uraian Tugas yang Ditetapkan Oleh Pejabat Setingkat Eselon II bagi Selain JFT
  10. Fotocopy sah SK Tugas Belajar Oleh Pejabat Berwenang
  11. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
  12. Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
  13. Fotocopy sah Surat Penempatan Kembali Setelah tugas belajar
  14. Fotocopy sah Akreditasi Program Studi pada saat SK Izin Belajar/ tugas Belajar Ditetapkan
  15. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK Pengangkatan Dlam jabatan Atasan Langsung jika Atasan Langsungnya Berbeda Setelah Penetapan Penilaian Prestasi Kerja Terakhir

Form Persyaratan:


Download