Breaking News
- Pengumuman Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Selkom Pasca Sanggah PPPK Tahap I Tenaga Teknis di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tenaga Guru Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Pengurusan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas NAPZA
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Kab. Solok 2024
- Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II
- KEPMENPANRB Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang Terdaftar Data BKN
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Susulan PPPK Kabupaten Solok Tahun 2024
Setelah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar
Setelah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
- Fotocopy sah Daftar Nilai Akademik Akademik 1 (satu) Tahun Terakhir dari Perguruan Tinggi Tempat Tugas Belajar
- Fotocopy sah Sertifikat Diklat Alih Kelompok jika Dipersyaratkan Dalam Peraturan Perundangan bagi JFT
- Asli PAK per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang disusun mulai dari Tahun Terakhir dan dilanjutkan dengan Tahun Sebelumnya (Khusus untuk Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b Wajib Melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang Sudah Dinilai dan Ditandatangani Sesuai Prosedur Penilaian DUPAK)
- Uraian Tugas yang Ditetapkan Oleh Pejabat Setingkat Eselon II bagi Selain JFT
- Fotocopy sah SK Tugas Belajar Oleh Pejabat Berwenang
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang
- Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
- Fotocopy sah Surat Penempatan Kembali Setelah tugas belajar
- Fotocopy sah Akreditasi Program Studi pada saat SK Izin Belajar/ tugas Belajar Ditetapkan
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK Pengangkatan Dlam jabatan Atasan Langsung jika Atasan Langsungnya Berbeda Setelah Penetapan Penilaian Prestasi Kerja Terakhir
Form Persyaratan: