PELAYANAN BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN

By admin 30 Apr 2018, 10:36:32 WIB

A.SURAT IZIN MELAKSANAKAN PERKAWINAN

Persyaratannya:

1.permohonan

2.foto copy SK terakhir

3.surat izin orangtua diketahui oleh wali nagari

4. rekomendasi menikah dari KUA

5.formulir ,model N1,N2,N3,N4 dan N5

6.surat keterangan meingggal dunia/foto copy akta cerai (pernikahan kedua dan seterusnya)

7.pengantar dari SKPD

B.MUTASI PNS

Persyaratannya:

1.permohonan yang bersangkutan

2.surat rekomandasi dinas

3.telah bertugas di tempat yang lama paling singkat 5 tahun

4.surat rekomendasi bersedia melepas instansi asal

5.surat rekomendasi bersedia menerima dari instansi yang dituju

6.bazeting dari instansi asal

7.bazeting dari instansi yang dituju

8.SK CPNS, SK PNS dan SK pangkat terakhir

9.surat keterangan tidak berkasus dan atau tidak sedang dalam menjalankan hukuman disiplin dai instansi asal.

C.IZIN SELEKSI, IZIN BELAJAR, TUGAS BELAJAR

persyaratannya:

1.surat permohonan kepada  bupati melalui pimpinan unit kerja/badan/dinas/kantor

2.surat usulan dari kepada pimpinan unit kerja

3.tidak berstatus calon pegawai negeri sipil

4.masa kerja minimal 2 tahun

5.pendidikan minimal SLTA/Sederajat

6.memiliki potensi yang dapat dikembangkan maupun instansi dan memiliki kemauan yang keras untuk mengikuti pendidikan.

7.foto copy sah Dp 3 tahun terakhir dengan nilai sekurang-kurangnya baik untuk tiap unsur penilaian

8.foto copy SK CPNS, SK PNS

9.foto copy sah keputusan pangkat terakhir

10.surat keterangan lulus ujian seleksi dari lembaga pendidikan.

D.BANTUAN WISUDA

*PNS TUGAS BELAJAR

persyaratannya:

1.permohonan

2.rekomendasi

3.SK tugas belajar

4.SK pangkat terakhir

5.undangan wisuda asli

6.ijazah dan transkrip nilai

*PNS IZIN BELAJAR

1.permohonan

2.rekomendasi dari unit kerja

3.sk izin belajar

4.undangan wisuda asli

5.ijazah

6.SK pangkat terakhir

7.buku bacaan 1 buah

* PNS IZIN BELAJAR KERJASAMA

1.rekomendasi dari unit kerja

2.permohonan

3.SK izin belajar

4.SK pangkat terakhir

5.undangan wisuda asli

6.ijazah

7.MOU kerjasama

8.buku bacaan 1 buah

E.KARTU PEGAWAI

persyaratannya

1.surat pengantar dari SKPD

2,foto copy SK PNS dan SK PNS yang dilegalisir

3.foto copy STTPL prajabatan

4.pas photo 2x3 = 3 lembar

5.semua bahan rangkap 2

F.KARIS/KARSU

pesyaratannya:

1.pengantar dari SKPD

2.salinan sah surat nikah [legalisir KUA]

3.foto copy SK CPNS dan SK terakhir legalisir

4.foto copy konversi NIP [legalisir]

5.pas photo istri/suami 2x3 = 4 lembar

6.mengisi laporan perkawinan

7.semua bahan rangkap 2

G.TASPEN

persyaratannya:

1.pengantar dari SKPD

2.foto copy SK CPNS [rangkap 2]

3.surat keterangan aktir

4.KP4

5.foto copy amparah gaji pertama

6.foto copy KTP

7.NPWP

H.TAPERUM

persyaratannya:

1.mengisi formulir

2.foto copy KARPEG/KARIP

3.foto copy SK CPNS dan SK terakhir [legalisir]

4.foto copy SK Pensiun yang legalisir

5.foto copy KPP