Pencantuman Gelar Akademik PNS

By admin 12 Mei 2019, 10:56:22 WIB

Pencantuman Gelar Akademik PNS

Persyaratan :

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy Ijazah + Transkrip Nilai
  4. Fotocopy SK Ibel (Izin/Tugas Belajar)
  5. Fotocopy Akreditasi Program Studi saat SK Tubel/ Ibel ditetapkan (Akreditasi minimal "B")
  6. Forlap Dikti (dapat diakses di https://forlap.ristekdikti.go.id/)
  7. Fotocopy PAK dan DUPAK yang menunjukkan bahwa ijazah yang diperoleh sudah dinilai pada PAK/DUPAK.
  8. Khusus bagi kelas jauh/ kelas khusus harus melampirkan surat keterangan dari Kopertais sesuai tempat kelas tersebut dilaksanakan

Form Persyaratan:


Download