Breaking News
- Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahap II di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok TA 2024
- Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Kabupaten Solok TA 2024
- Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Penundaan Jadwal Seleksi PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok TA 2024
- Pengumuman Penyesuaian Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II
- Pengumuman Jadwal Selkom PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Selkom Pasca Sanggah PPPK Tahap I Tenaga Teknis di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024
Pencantuman Gelar Akademik PNS
Pencantuman Gelar Akademik PNS
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy Ijazah + Transkrip Nilai
- Fotocopy SK Ibel (Izin/Tugas Belajar)
- Fotocopy Akreditasi Program Studi saat SK Tubel/ Ibel ditetapkan (Akreditasi minimal "B")
- Forlap Dikti (dapat diakses di https://forlap.ristekdikti.go.id/)
- Fotocopy PAK dan DUPAK yang menunjukkan bahwa ijazah yang diperoleh sudah dinilai pada PAK/DUPAK.
- Khusus bagi kelas jauh/ kelas khusus harus melampirkan surat keterangan dari Kopertais sesuai tempat kelas tersebut dilaksanakan
Form Persyaratan: