Breaking News
- Pengumuman Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Selkom Pasca Sanggah PPPK Tahap I Tenaga Teknis di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tenaga Guru Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Pengurusan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas NAPZA
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Kab. Solok 2024
- Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II
- KEPMENPANRB Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang Terdaftar Data BKN
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Susulan PPPK Kabupaten Solok Tahun 2024
Pencantuman Gelar Akademik PNS
Pencantuman Gelar Akademik PNS
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy Ijazah + Transkrip Nilai
- Fotocopy SK Ibel (Izin/Tugas Belajar)
- Fotocopy Akreditasi Program Studi saat SK Tubel/ Ibel ditetapkan (Akreditasi minimal "B")
- Forlap Dikti (dapat diakses di https://forlap.ristekdikti.go.id/)
- Fotocopy PAK dan DUPAK yang menunjukkan bahwa ijazah yang diperoleh sudah dinilai pada PAK/DUPAK.
- Khusus bagi kelas jauh/ kelas khusus harus melampirkan surat keterangan dari Kopertais sesuai tempat kelas tersebut dilaksanakan
Form Persyaratan: