Breaking News
- Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 di Lingkup Kab. Solok 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024
- Rekapitulasi Uraian Tugas dan Keahlian Yang Diharapkan Pada Formasi PPPK 2024
- Panduan Melihat Deskripsi Jabatan PPPK
- Regulasi Pengadaan PPPK Tahun 2024
- Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Kab. Solok 2024
- Sosialisasi Peraturan dan Manfaat Fitur Baru Serta Data ASN pada Aplikasi SIMPEG
- Pengumuman Hasil Tiga Besar Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Kab. Solok 2024
- Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahap Rekam Jejak di Lingkungan Kab. Solok
Pencantuman Gelar Akademik PNS
Pencantuman Gelar Akademik PNS
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy Ijazah + Transkrip Nilai
- Fotocopy SK Ibel (Izin/Tugas Belajar)
- Fotocopy Akreditasi Program Studi saat SK Tubel/ Ibel ditetapkan (Akreditasi minimal "B")
- Forlap Dikti (dapat diakses di https://forlap.ristekdikti.go.id/)
- Fotocopy PAK dan DUPAK yang menunjukkan bahwa ijazah yang diperoleh sudah dinilai pada PAK/DUPAK.
- Khusus bagi kelas jauh/ kelas khusus harus melampirkan surat keterangan dari Kopertais sesuai tempat kelas tersebut dilaksanakan
Form Persyaratan: