Breaking News
- Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahapan Tiga Besar
- Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahapan Rekam Jejak
- Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahapan Wawancara Dan Penulisan Makalah
- Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pertama Tahap Assessment di Lingkup Kab Solok
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkup Kab Solok
- Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Solok Oktober 2023
- Pengumuman Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2023
- Pengumuman Hasil Tiga Besar Pelaksanaan JPT 2023
- Pengumuman Hasil Rekam Jejak Pelaksanaan JPT 2023
- Pengumuman Hasil Wawancara dan Penulisan Makalah Seleksi JPT Pratama di Lingkup Solok
Pencantuman Gelar Akademik PNS
Pencantuman Gelar Akademik PNS
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy Ijazah + Transkrip Nilai
- Fotocopy SK Ibel (Izin/Tugas Belajar)
- Fotocopy Akreditasi Program Studi saat SK Tubel/ Ibel ditetapkan (Akreditasi minimal "B")
- Forlap Dikti (dapat diakses di https://forlap.ristekdikti.go.id/)
- Fotocopy PAK dan DUPAK yang menunjukkan bahwa ijazah yang diperoleh sudah dinilai pada PAK/DUPAK.
- Khusus bagi kelas jauh/ kelas khusus harus melampirkan surat keterangan dari Kopertais sesuai tempat kelas tersebut dilaksanakan
Form Persyaratan: