Struktur Organisasi

By admin 05 Apr 2018, 12:23:20 WIB



STRUKTUR ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI
Terdiri atas Kepala Dinas, Sekretaris, 2 Kepala Sub Bagian, 3 Kepala Bidang, serta 9 Kepala Sub Bidang (seluruh Kasubbid sudah disetarakan ke jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan).

Struktur Organisasi, Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Solok Nomor 6 Tahun 2019  Tentang Perubahan Peraturan Bupati Solok Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Sedangkan proses penyetaraan jabatan di lingkungan Pemkab Solok termasuk BKPSDM berdasarkan Surat Kemendagri RI No. 800/3548/OTDA tanggal 27 Mei Th 2022 yang dikukuhkan melalui SK Bupati Solok No. 821/497/BKPSDM/2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang pengangkatan dari jabatan administrator dan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

              SEKRETARIAT
              Mempunyai fungsi :

  • Penyusunan dan penyelenggaraan program dan penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan
  • Dalam penyelenggaraan penyusunan program dan urusan keuangan dan perlengkapan meliputi: penyusunan program dan anggaran serta perbendaharaan, akuntasnsi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan perlengkapan.
  • Dalam penyelenggaraan penyusunan anggaran ketatusahaan meliputi: rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi, hubungan masyarakat.

    BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

    Mempunyai fungsi :
  • Penyusunan program dan kegiatandi bidang pengembangan pegawai fungsional tertentu, pegawai struktural, fungsional umum serta mutasi pegawai
  • Penyusunan dan pengoordinasian kebijakan teknis pengembangan pegawai fungsional, pegawai struktural dan non fungsional, dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan formal dan struktural dan teknis fungsional dan penginvetarisasian masalah dan merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahannya
  • Pelaksanaan kebijakan pengembangan dan mutasi ASN serta penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan formal dan struktural dan teknis fungsional
  • Pelaporan dan evaluasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai urusan dan kewenangannya

    BIDANG KEPANGKATAN, DATA DAN PENGADAAN
    Mempunyai fungsi :
  • Penyusunan program dan kegiatan, pengolahan kepangkatan ASN, data, informasi dan pengadaan pegawai
  • Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program, kepangkatan ASN, data , informasi, formasi dan pengadaan pegawai
  • Pengoordinasian kebijakan teknis pengembangan kepangkatan pegawai fungsional, pegawai struktural dan penginventarisasian masalah dan merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahannya
  • Pelaksanaan kebijakan pengembangan, kepangkatan dan mutasi ASN
  • Pelaporan dan evaluasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan
  • Melaksanakan tugas lainyang diberikan pimpinan sesuai urusan dan kewenangannya.

    BIDANG PEMBINAAN, KESEJAHTERAAN DAN PEMBERHENTIAN
    Mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja di bidang pembinaan, kesejahteraan dan pemberhentian
  • Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis dalam rangka mewujudkan tertib administrasi manajemen pembinaan, kesejahteraan dan pemberhentian pegawai
  • Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan program pembinaan, kesejahteraan dan pemberhentian
  • Pelaporan dan evaluasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan
  • Melaksanakan tugas lainyang diberikan pimpinan sesuai urusan dan kewenangannya