- Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tahap II di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok TA 2024
- Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Kabupaten Solok TA 2024
- Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Penundaan Jadwal Seleksi PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok TA 2024
- Pengumuman Penyesuaian Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK T.A. 2024 Tahap II
- Pengumuman Jadwal Selkom PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Selkom Pasca Sanggah PPPK Tahap I Tenaga Teknis di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024
Tupoksi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Solok
Kedudukan
Badan merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Bidang Kepegawaian yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Tugas dan pokok dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan SUmber Daya Manusia yaitu melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang pelayanan kepegawaian.
Fungsi
- Penyusunan Kebijakan Teknis pemerintah di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM
- Pelaksanaan Tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembanagn SDM
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjangurusan Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan SDM
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya