Pengurusan KARPEG, KARSU/KARIS

By admin 12 Mei 2019, 22:21:28 WIB

Kartu Pegawai(KARPEG)

Persyaratan :

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama (CPNS) yang dilegalisir 2 rangkap
  3. Fotocopy SK PNS (100%) yang dilegalisir 2 rangkap
  4. Fotocopy STTPL LPJ yang dilegalisir BKD 2 rangkap
  5. Pas Photo Hitam Putih ukuran 2x3 cm (3 lembar)

Kartu Suami dan Istri(KARIS/KARSU)

Persyaratan :

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir 2 rangkap
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir 2 rangkap
  4. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA 2 rangkap
  5. Pas Photo Suami/Istri hitam putih ukuran 2x3 cm (3 lembar)
  6. Blanko Laporan Perkawinan (Pertama/Janda/Duda) 2 rangkap
  7. Fotocopy Konversi NIP 2 Rangkap
  8. Akta Cerai/Surat keterangan Meninggal DUnia (Asli/Legalisir) bagi Perkawinan Janda/Duda
  9. Formulir KP4 dari BKN( Download )