Breaking News
- Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 di Lingkup Kab. Solok 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024
- Rekapitulasi Uraian Tugas dan Keahlian Yang Diharapkan Pada Formasi PPPK 2024
- Panduan Melihat Deskripsi Jabatan PPPK
- Regulasi Pengadaan PPPK Tahun 2024
- Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Kab. Solok 2024
- Sosialisasi Peraturan dan Manfaat Fitur Baru Serta Data ASN pada Aplikasi SIMPEG
- Pengumuman Hasil Tiga Besar Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Kab. Solok 2024
- Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahap Rekam Jejak di Lingkungan Kab. Solok
Bagi PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh di Luar Instansi Induknya
Bagi PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh di Luar Instansi Induknya
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
- Fotocopy sah SK Diperkerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh DiLuar Instansi Induknya jika Pertama kali Diusulkan Kenaikan Pangkat Setelah Dipekerjakan atau Diperbantukan
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jabatan Terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi Jabatan Struktural
- Fotocopy sah SK Kenaikan Jabatan jika Dipersyaratkan Dalam Peraturan Perundangan bagi JFT
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jenjang Keahlian jika Pindah dari Jenjang terampil ke Ahli bagi JFT
- Asli PAK per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang disusun mulai dari Tahun Terakhir dan dilanjutkan dengan Tahun Sebelumnya (Khusus untuk Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b Wajib Melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang Sudah Dinilai dan Ditandatangani Sesuai Prosedur Penilaian DUPAK)
- Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar Oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatkan Pendidikan
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika Memperoleh Ijazah Baru
- Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
- Fotocopy sah Akreditasi Program Studi pada saat SK Izin Belajar/ tugas Belajar Ditetapkan
- Khusus Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/b Wajib Melampirkan Bukti Bukti Fisik Pengembangan Diri
- Dokumen Lainnya yang Diatur Secara Khusus Dalam ketentuan Masing-Masing bagi JFT seperti SK Inpassing Nama Jabatan pada JFT Guru
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK Pengangkatan Dlam jabatan Atasan Langsung jika Atasan Langsungnya Berbeda Setelah Penetapan Penilaian Prestasi Kerja Terakhir
Form Persyaratan: