Bagi PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh di Luar Instansi Induknya

By admin 12 Mei 2019, 11:14:37 WIB

Bagi PNS yang Dipekerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh di Luar Instansi Induknya

Persyaratan :

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
  4. Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
  5. Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
  6. Fotocopy sah SK Diperkerjakan atau Diperbantukan Secara Penuh DiLuar Instansi Induknya jika Pertama kali Diusulkan Kenaikan Pangkat Setelah Dipekerjakan atau Diperbantukan
  7. Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jabatan Terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan bagi Jabatan Struktural
  8. Fotocopy sah SK Kenaikan Jabatan jika Dipersyaratkan Dalam Peraturan Perundangan bagi JFT
  9. Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jenjang Keahlian jika Pindah dari Jenjang terampil ke Ahli bagi JFT
  10. Asli PAK per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang disusun mulai dari Tahun Terakhir dan dilanjutkan dengan Tahun Sebelumnya (Khusus untuk Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b Wajib Melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang Sudah Dinilai dan Ditandatangani Sesuai Prosedur Penilaian DUPAK)
  11. Fotocopy sah SK Izin Belajar/Tugas Belajar Oleh Pejabat Berwenang jika Meningkatkan Pendidikan
  12. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Berwenang jika Memperoleh Ijazah Baru
  13. Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
  14. Fotocopy sah Akreditasi Program Studi pada saat SK Izin Belajar/ tugas Belajar Ditetapkan
  15. Khusus Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/b Wajib Melampirkan Bukti Bukti Fisik Pengembangan Diri
  16. Dokumen Lainnya yang Diatur Secara Khusus Dalam ketentuan Masing-Masing bagi JFT seperti SK Inpassing Nama Jabatan pada JFT Guru
  17. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan SK Pengangkatan Dlam jabatan Atasan Langsung jika Atasan Langsungnya Berbeda Setelah Penetapan Penilaian Prestasi Kerja Terakhir

Form Persyaratan:


Download