Pensiun Batas Usia

By admin 12 Mei 2019, 13:17:59 WIB

Pensiun Batas Usia

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Instansi ybs
  2. Permohonan dari yang bersangkutan( Download )
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
    ( Download )
  4. Daftar Susunan Keluarga dari Camat ( Download )
  5. Fotocopy SK CPNS,SK PNS sampai SK terakhir.
  6. Foto copy Surat Nikah (legalisir KUA)
  7. Foto copy Akta Kelahiran Anak (legalisir Capil)
  8. Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Disiplin Tingkat Berat/Sedang dalam 1 tahun Terakhir yang Ditandatangani oleh Instansi ybs (Eselon II)
    ( Download )
  9. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Di Pidana Penjara yang Ditandatangani oleh Instansi ybs (Eselon II)
    ( Download )
  10. SKP (Sasaran Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir
  11. Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 (3 lembar) dan 4 x 6 (5 lembar)