Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Umum

By admin 12 Mei 2019, 10:48:02 WIB

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Umum

Persyaratan :

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy Legalisir Karpeg (jika KP Pertama Kali)
  3. Fotocopy Legalisir SK CPNS (jika KP Pertama Kali)
  4. Fotocopy Legalisir SK PNS (jika KP Pertama Kali)
  5. Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  6. SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
  7. Fotocopy Legalisir Ijazah Sesuai Pendidikan pada SK KP Terakhir
  8. Fotocopy Legalisir Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
  9. Fotocopy Legalisir Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
  10. Fotocopy Legalisir STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) jika pindah Golongan Ruang
  11. Fotocopy Legalisir SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu jika pernah diangkat dalam jabatan fungsional tertentu.

  12. JIKA PEMAKAIAN IJAZAH/ GELAR BARU (PENYESUAIAN IJAZAH)

  13. Fotocopy Legalisir Izin Kuliah/ Tugas Belajar *)
  14. Asli Uraian Tugas yang ditetapkan oleh pejabat eselon II
  15. Fotocopy Legalisir Ijazah + Transkrip Nilai
  16. Fotocopy Legalisir Sertifikat Akreditasi Prodi saat Ijin Belajar/ Tugas Belajar dikeluarkan (minimal "B")
  17. Fotocopy Legalisir STLUPI (Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah)
  18. Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
  19. Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir & SK Pengangkatan dalam Jabatan Atasan Langsung Jika Atasan Langsungnya berbeda setelah penetapan Penilaian Prestasi Kerja.
  20. Bagi PNS yang unit kerja sekarang berbeda dengan unit kerja pada SK Pangkat Terakhir, lampirkan fotocopy Legalisir SK Pindah dari:
    1. Fotocopy Legalisir SK Bupati tentang Penempatan
    2. Fotocopy Legalisir SK Pindah dari Gubernur Sumbar
    3. Fotocopy Legalisir SK Pindah dari BKN/ Kanreg BKN
  21. Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir & SK Pengangkatan dalam Jabatan Atasan Langsung Tahun 2018

Form Persyaratan:


Download