Breaking News
- Pengumuman Jadwal Ujian Seleksi PPPK Tahap 1 di Lingkup Kab. Solok 2024
- Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 di Lingkup Kab. Solok 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024
- Rekapitulasi Uraian Tugas dan Keahlian Yang Diharapkan Pada Formasi PPPK 2024
- Panduan Melihat Deskripsi Jabatan PPPK
- Regulasi Pengadaan PPPK Tahun 2024
- Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Kab. Solok 2024
- Sosialisasi Peraturan dan Manfaat Fitur Baru Serta Data ASN pada Aplikasi SIMPEG
- Pengumuman Hasil Tiga Besar Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Kab. Solok 2024
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Umum
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Umum
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy Legalisir Karpeg (jika KP Pertama Kali)
- Fotocopy Legalisir SK CPNS (jika KP Pertama Kali)
- Fotocopy Legalisir SK PNS (jika KP Pertama Kali)
- Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
- Fotocopy Legalisir Ijazah Sesuai Pendidikan pada SK KP Terakhir
- Fotocopy Legalisir Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
- Fotocopy Legalisir Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
- Fotocopy Legalisir STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) jika pindah Golongan Ruang
- Fotocopy Legalisir SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu jika pernah diangkat dalam jabatan fungsional tertentu.
- Fotocopy Legalisir Izin Kuliah/ Tugas Belajar *)
- Asli Uraian Tugas yang ditetapkan oleh pejabat eselon II
- Fotocopy Legalisir Ijazah + Transkrip Nilai
- Fotocopy Legalisir Sertifikat Akreditasi Prodi saat Ijin Belajar/ Tugas Belajar dikeluarkan (minimal "B")
- Fotocopy Legalisir STLUPI (Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah)
- Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
- Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir & SK Pengangkatan dalam Jabatan Atasan Langsung Jika Atasan Langsungnya berbeda setelah penetapan Penilaian Prestasi Kerja.
- Bagi PNS yang unit kerja sekarang berbeda dengan unit kerja pada SK Pangkat Terakhir, lampirkan fotocopy Legalisir SK Pindah dari:
- Fotocopy Legalisir SK Bupati tentang Penempatan
- Fotocopy Legalisir SK Pindah dari Gubernur Sumbar
- Fotocopy Legalisir SK Pindah dari BKN/ Kanreg BKN
- Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir & SK Pengangkatan dalam Jabatan Atasan Langsung Tahun 2018
Form Persyaratan: