Breaking News
- Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 di Lingkup Kab. Solok 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024
- Rekapitulasi Uraian Tugas dan Keahlian Yang Diharapkan Pada Formasi PPPK 2024
- Panduan Melihat Deskripsi Jabatan PPPK
- Regulasi Pengadaan PPPK Tahun 2024
- Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Kab. Solok 2024
- Sosialisasi Peraturan dan Manfaat Fitur Baru Serta Data ASN pada Aplikasi SIMPEG
- Pengumuman Hasil Tiga Besar Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Kab. Solok 2024
- Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahap Rekam Jejak di Lingkungan Kab. Solok
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
Persyaratan :
- Pengantar dari SKPD
- Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
- Fotocopy Legalisir Ijazah Sesuai Pendidikan pada SK KP Terakhir
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
- Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
- SK kenaikan Jabatan jika Dipersyaratkan Dalam Peraturan Perundangan
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jenjang Keahlian jika Pindah dari jenjang Trampil ke Ahli
- Fotocopy sah Sertifikat Diklat/ Uji Kompetensi Penjenjangan jika Dipersyaratkan Dalam Peraturan Perundangan
- Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara karena Tidak Mampu Mengumpulkan Angka Kredit Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan atau Karena Alasan Lainnya yang Ditentukan Dalam Ketentuan JFT
- Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara karena Tidak Mampu Mengumpulkan Angka Kredit Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan atau Karena Alasan Lainnya yang Ditentukan Dalam Ketentuan JFT
- Fotocopy sah SK Pengangkatan Kembali Jika Sebelumnya pernah Dibebaskan Sementara
- Asli PAK per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang disusun mulai dari Tahun Terakhir dan dilanjutkan dengan Tahun Sebelumnya (Khusus untuk Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b Wajib Melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang Sudah Dinilai dan Ditandatangani Sesuai Prosedur Penilaian DUPAK)
- Fotocopy sah SK Penempatan Kembali jika Sebelumnya Melaksanakan Tugas Belajar
- Khusus Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/b Wajib Melampirkan Bukti Bukti fisik Pengembangan Profesi
- Dokumen lainnya yang Diatur Secara Khusus Dalam Ketentuan Masing-Masing JFT seperti SK Inpassing Nama Jabatan bagi JFT Guru
- Fotocopy Legalisir Izin Kuliah/ Tugas Belajar *) jika meningkatkan pendidikan
- Asli Uraian Tugas yang ditetapkan oleh pejabat eselon II
- Fotocopy Legalisir Ijazah + Transkrip Nilai
- Fotocopy Legalisir Sertifikat Akreditasi Prodi saat Ijin Belajar/ Tugas Belajar dikeluarkan (minimal "B")
- Fotocopy Legalisir STLUPI (Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah)
- Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
- Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir & SK Pengangkatan dalam Jabatan Atasan Langsung Jika Atasan Langsungnya berbeda setelah penetapan Penilaian Prestasi Kerja.
- Bagi PNS yang unit kerja sekarang berbeda dengan unit kerja pada SK Pangkat Terakhir, lampirkan fotocopy Legalisir SK Pindah dari:
- Fotocopy Legalisir SK Bupati tentang Penempatan
- Fotocopy Legalisir SK Pindah dari Gubernur Sumbar
- Fotocopy Legalisir SK Pindah dari BKN/ Kanreg BKN
Form Persyaratan: