Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

By admin 12 Mei 2019, 10:20:01 WIB

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu

Persyaratan :

  1. Pengantar dari SKPD
  2. Fotocopy Legalisir SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. SK Mutasi Terakhir bagi PNS yang pindah instansi setelah SK KP terakhir
  4. Fotocopy Legalisir Ijazah Sesuai Pendidikan pada SK KP Terakhir
  5. Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2017
  6. Fotocopy Legalisir SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Tahun 2018
  7. SK kenaikan Jabatan jika Dipersyaratkan Dalam Peraturan Perundangan
  8. Fotocopy sah SK Pengangkatan Dalam Jenjang Keahlian jika Pindah dari jenjang Trampil ke Ahli
  9. Fotocopy sah Sertifikat Diklat/ Uji Kompetensi Penjenjangan jika Dipersyaratkan Dalam Peraturan Perundangan
  10. Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara karena Tidak Mampu Mengumpulkan Angka Kredit Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan atau Karena Alasan Lainnya yang Ditentukan Dalam Ketentuan JFT
  11. Fotocopy sah SK Pembebasan Sementara karena Tidak Mampu Mengumpulkan Angka Kredit Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan atau Karena Alasan Lainnya yang Ditentukan Dalam Ketentuan JFT
  12. Fotocopy sah SK Pengangkatan Kembali Jika Sebelumnya pernah Dibebaskan Sementara
  13. Asli PAK per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang disusun mulai dari Tahun Terakhir dan dilanjutkan dengan Tahun Sebelumnya (Khusus untuk Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/a dan IV/b Wajib Melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) per Tahun atau Sesuai Ketentuan Masing-Masing JFT yang Sudah Dinilai dan Ditandatangani Sesuai Prosedur Penilaian DUPAK)
  14. Fotocopy sah SK Penempatan Kembali jika Sebelumnya Melaksanakan Tugas Belajar
  15. Khusus Usulan Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/b Wajib Melampirkan Bukti Bukti fisik Pengembangan Profesi
  16. Dokumen lainnya yang Diatur Secara Khusus Dalam Ketentuan Masing-Masing JFT seperti SK Inpassing Nama Jabatan bagi JFT Guru

  17. JIKA PEMAKAIAN IJAZAH/ GELAR BARU (PENYESUAIAN IJAZAH)

  18. Fotocopy Legalisir Izin Kuliah/ Tugas Belajar *) jika meningkatkan pendidikan
  19. Asli Uraian Tugas yang ditetapkan oleh pejabat eselon II
  20. Fotocopy Legalisir Ijazah + Transkrip Nilai
  21. Fotocopy Legalisir Sertifikat Akreditasi Prodi saat Ijin Belajar/ Tugas Belajar dikeluarkan (minimal "B")
  22. Fotocopy Legalisir STLUPI (Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah)
  23. Dokumen yang menunjukkan telah Berstatus Lulus pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (DIKTI) jika memperoleh Ijazah Baru
  24. Fotocopy Legalisir SK Pangkat Terakhir & SK Pengangkatan dalam Jabatan Atasan Langsung Jika Atasan Langsungnya berbeda setelah penetapan Penilaian Prestasi Kerja.
  25. Bagi PNS yang unit kerja sekarang berbeda dengan unit kerja pada SK Pangkat Terakhir, lampirkan fotocopy Legalisir SK Pindah dari:
    1. Fotocopy Legalisir SK Bupati tentang Penempatan
    2. Fotocopy Legalisir SK Pindah dari Gubernur Sumbar
    3. Fotocopy Legalisir SK Pindah dari BKN/ Kanreg BKN

Form Persyaratan:


Download