HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK TAHUN 2018

By admin 24 Okt 2018, 10:37:51 WIB Pengumuman

PENGUMUMAN

         Nomor : 800/1177/ BKPSDM-2018

TENTANG

Baca Lainnya :

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK

TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2018 dan Pengumuman  Bupati Solok Nomor : 800/600/BKPSDM-2018 tanggal 18 September 2018 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2018, maka disampaikan          hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2018 adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini.
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Komptensi Dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mencetak Kartu Tanda Ujian CPNS 2018 pada portal https://sscn.bkn.go.id (Jadwal dan lokasi ujian akan diumumkan kemudian pada portal https://sscn.bkn.go.id dan www.bkpsdm.solokkab.go.id).
  4. Peserta wajib datang pada Ujian Seleksi Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) dengan membawa dokomen sebagai berikut :
    1. Kartu Tanda Peserta Ujian
    1. KTP Asli/Asli Surat Keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Baju Kemeja Putih polos tanpa corak
    1. Celana panjang/Rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
    1. Jilbab warna hitam (bagi yang menggunakan jilbab)
    1. Sepatu warna hitam
  6. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukan Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP Asli/Asli Surat Keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta melanggar ketentuan berpakaian sebagaimana tertuang pada poin 5 maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam Seleksi Kompetensi Dasar.
  7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Solok           Tahun 2018 bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian Pengumuman ini disampaikan agar dapat dimaklumi.

silahkan download file 

 

download disini hasil seleksi administrasi

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment