Breaking News
- Pengumuman Pemberkasan PPPK TA 2022
- Surat Edaran Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023
- Surat Edaran tentang Disiplin dan Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN
- Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 dan Sosialisasi Perbup No 20 tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pengumuman PPPK Guru Formasi Tahun 2022 Kabupaten Solok
- Pengumuman Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahap Assessment, Rekam Jejak, Makalah & Wawancara
- Pengumuman Hasil 3 Besar Seleksi Terbuka JPT di Lingkungan Kab. Solok
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Kab. Sol
- Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Pratama di Lingkungan Kab Solok Sept 2022
Back to homepage
Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Instansi ybs.
- Permohonan dari yang bersangkutan.( Download )
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
( Excel |PDF ) - Daftar Susunan Keluarga dari Camat ( Download )
- Fotocopy SK CPNS,SK PNS sampai SK terakhir.
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Disiplin Tingkat Berat/Sedang dalam 1 tahun Terakhir yang Ditandatangani oleh Instansi ybs (Eselon II)
( Download ) - Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Di Pidana Penjara yang Ditandatangani oleh Instansi ybs (Eselon II)
( Download ) - Foto copy Surat Nikah (legalisir KUA)
- Foto copy Akta Kelahiran Anak (legalisir Capil)
- SKP (Sasaran Kerja Pegawai) 1 tahun terakhir
- Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 (3 lembar) dan 4 x 6 (5 lembar)
- Surat Keterangan Sakit dari Dokter Rumah sakit yang Ditunjuk Pemerintah Persetujuan PPK
