Kepala BKN : Setiap Instansi Wajib Tetapkan Kode Etik Instansi

By admin 21 Mei 2017, 15:27:56 WIB Disiplin Pegawai

Keterangan Gambar : Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. KisHumasBKN


akarta-Humas BKN, Selain kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, setiap instansi wajib menetapkan kode etik instansi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Bima Haria Wibisana saat menjadi keynote speaker pada Acara Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dan Perencana Kementerian PPN/Bappenas di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta,  Jumat (19/5/2017).

IMGL9555 copy

Peserta Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku s. KisHumasBKN

Baca Lainnya :

Bima melanjutkan, dalam menetapkan kode etik, Instansi wajib menyesuaikan dengan karakteristik yang dimiliki. Selain itu, kode etik dan kode perilaku juga akan dijadikan acuan bagi pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing dan dalam berinteraksi dengan mitra kerja.

Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dilakukan Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka sinkronisasi tugas Kementerian PPN/Bappenas yakni penganggaran dan perencanaan pembangunan. Dalam sosialisasi antara lain dipaparkan materi mengenai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PPN/Bappenas. Berry




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment