- Pengumuman Hasil Administrasi Pasca Sanggah PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Tahap II di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Pengumuman Hasil Selkom Pasca Sanggah PPPK Tahap I Tenaga Teknis di Lingkup Kab Solok TA 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tenaga Guru Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Pengurusan Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas NAPZA
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Kab. Solok 2024
- Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II
- KEPMENPANRB Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang Terdaftar Data BKN
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Susulan PPPK Kabupaten Solok Tahun 2024
Kepala BKN : Setiap Instansi Wajib Tetapkan Kode Etik Instansi
Keterangan Gambar : Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. KisHumasBKN
akarta-Humas BKN, Selain kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, setiap instansi wajib menetapkan kode etik instansi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat menjadi keynote speaker pada Acara Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dan Perencana Kementerian PPN/Bappenas di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Peserta Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku s. KisHumasBKN
Baca Lainnya :
Bima melanjutkan, dalam menetapkan kode etik, Instansi wajib menyesuaikan dengan karakteristik yang dimiliki. Selain itu, kode etik dan kode perilaku juga akan dijadikan acuan bagi pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing dan dalam berinteraksi dengan mitra kerja.
Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dilakukan Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka sinkronisasi tugas Kementerian PPN/Bappenas yakni penganggaran dan perencanaan pembangunan. Dalam sosialisasi antara lain dipaparkan materi mengenai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PPN/Bappenas. Berry