- Pengumuman Jadwal Ujian Seleksi PPPK Tahap 1 di Lingkup Kab. Solok 2024
- Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2 di Lingkup Kab. Solok 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Solok Tahun 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2024
- Rekapitulasi Uraian Tugas dan Keahlian Yang Diharapkan Pada Formasi PPPK 2024
- Panduan Melihat Deskripsi Jabatan PPPK
- Regulasi Pengadaan PPPK Tahun 2024
- Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Kab. Solok 2024
- Sosialisasi Peraturan dan Manfaat Fitur Baru Serta Data ASN pada Aplikasi SIMPEG
- Pengumuman Hasil Tiga Besar Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Kab. Solok 2024
Kepala BKN : Setiap Instansi Wajib Tetapkan Kode Etik Instansi
Keterangan Gambar : Kepala BKN Bima Haria Wibisana memberikan materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. KisHumasBKN
akarta-Humas BKN, Selain kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, setiap instansi wajib menetapkan kode etik instansi. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat menjadi keynote speaker pada Acara Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai dan Perencana Kementerian PPN/Bappenas di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Peserta Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku s. KisHumasBKN
Baca Lainnya :
Bima melanjutkan, dalam menetapkan kode etik, Instansi wajib menyesuaikan dengan karakteristik yang dimiliki. Selain itu, kode etik dan kode perilaku juga akan dijadikan acuan bagi pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab masing-masing dan dalam berinteraksi dengan mitra kerja.
Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dilakukan Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka sinkronisasi tugas Kementerian PPN/Bappenas yakni penganggaran dan perencanaan pembangunan. Dalam sosialisasi antara lain dipaparkan materi mengenai Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PPN/Bappenas. Berry